4 Anggota DPR RI Meninggal Akibat Covid-19 

4 Anggota DPR RI Meninggal Akibat Covid-19 

Metroterkini.com - Selama pandemi Covid-19 berlangsung di Tanah Air, ada empat anggota DPR RI yang meninggal dunia akibat terpapar virus corona. Keempat anggota DPR tersebut adalah Imam Suroso dari Fraksi PDI-P, Soepriyatno dari Fraksi Partai Gerindra, Ali Taher Parasong dari Fraksi PAN dan Bambang Suryadi dari Fraksi PDI-P. 

Berikut rangkuman 4 anggota DPR yang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19: 

1. Imam Suroso 
Anggota Komisi IX dari Fraksi PDI-P Imam Suroso meninggal dunia pada Jumat (27/3/2020) di RSUP Kariadi Semarang, Jawa Tengah. Wakil Ketua Komisi IX Melki Laka Lena mengatakan, sebelum meninggal dunia Imam dirawat di rumah sakit tersebut karena berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19. 
"Pak Imam masuk RS dengan kategori PDP beberapa hari lalu. Tracing akan disampaikan oleh Gubernur dan Dinkes Jateng," ujar Melki, Jumat (27/3/2020). 
Sementara itu, Sekretaris Fraksi PDI-P Bambang Wuryanto mengatakan, sebelum berstatus sebagai PDP Covid-19, Imam pulang ke kampung halamannya di Semarang, Jawa Tengah pada 18 Maret 2020. Saat itu, Imam sudah mengeluhkan sakit dan meriang pada tubuhnya. Kendati demikian, Imam tetap melakukan aktivitas seperti membagikan masker ke masyarakat. 

Kemudian, pada Minggu, 22 Maret 2020, almarhum dirawat di rumah sakit oleh dokter pribadi, menjelang dibawa ke Rumah Sakit Kariadi, Semarang. "Lalu Jumat, 27 Maret 2020 meninggal dunia pada pukuL 20.50 WIB," ujar Bambang. 

2. Soepriyatno Soepriyatno
Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra itu meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta, Jumat (9/10/2020) pagi. Soepriyatno meninggal diketahuinya setelah terpapar Covid-19. 

"Almarhum selama beberapa minggu yang lalu dirawat karena positif Covid-19," kata Wakil Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sugiono. Soepriyatno dimakamkan di kediamannya, di kawasan RS Grha Permata Ibu, Depok, Jawa Barat. 

3. Ali Taher Parasong 
Pada awal tahun 2021 kabar duka kembali menyelimuti DPR RI, Ketua Fraksi PAN di MPR sekaligus Anggota Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong meninggal dunia di RS Islam Cempaka Putih, Jakarta, Minggu (3/1/2021). 

“Innalillahi wainnailihi rojiun, telah berpulang saudaraku seperjuangan Ali Taher Parasong pukul 14.00 WIB, 3 Januari hari ini,” kata Ketua Umum PAN Zulfkifli Hasan dalam keterangan tertulis, Minggu. 

Menurut Plt Ketua Fraksi PAN Saleh Daulay, Ali masuk rumah sakit sejak 27 Desember 2020 dengan dugaan terpapar Covid-19. Saleh mengatakan, kondisi Ali sempat menurun setelah enam hari menjalani perawatan di rumah sakit. Bahkan, membutuhkan bantuan alat saluran pernapasan. 

Ia mengatakan, kondisi Ali sempat kembali normal pada pukul 13.00 WIB. Namun, pada pukul 14.00 WIB, Ketua Komisi VIII DPR periode 2014-2019 itu tutup usia. "Mari kita doakan semoga beliau husnul khatimah. Amal ibadahnya diterima Allah. Keluarga yang ditinggal diberi kesabaran dan ketabahan, amin," tutur Saleh. 

4. Bambang Suryadi 
Sehari setelah wafatnya Ali Taher, anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI-P Bambang Suryadi meninggal dunia di RS Fatmawati, Senin (4/1/2021). 

"Benar, jam 3.40 WIB, menurut informasi yang sampai ke saya (Bambang Suryadi meninggal dunia) di RS Fatmawati," kata Wakil Ketua Komisi V Syarif Abdullah Alkadrie, Senin. 

Sementara itu, rekan satu fraksai almarhum, Sudin mengatakan, Bambang meninggal dunia setelah terpapar Covid-19 dan memiliki penyakit penyerta. 
"Pertama beliau itu kena Covid-19 tapi ada bawaan penyakit juga," kata Sudin. 

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan data anggota DPR yang terpapar Covid-19. Ia mengatakan, tidak semua fraksi di parlemen melaporkan kondisi anggotanya yang terpapar Covid-19. 

"Banyak yang enggak melaporkan soalnya, kayak tadi ada yang meninggal dunia. Tiba-tiba ada meninggal saja. Kemarin pak Ali Taher juga begitu, tiba tiba Meninggal dunia karena Covid-19," kata Indra, Senin (4/1/2021). 

Indra mengatakan, fraksi di DPR biasanya tidak melaporkan jumlah anggota yang terpapar Covid-19 karena bertanggung jawab ke partai politik. 

Namun, Indra mengatakan, pihaknya tetap berupaya memutus penularan Covid-19 di lingkungan DPR dengan memperketat peraturan bagi tamu yang akan berkunjung ke Gedung DPR. "Tetapi kita tetap memperketat peraturan seperti pemeriksaan Covid-19, sebaiknya menggunakan swab antigen ya, bukan rapid test lagi," ujarnya. 

Harus tunjukkan hasil tes Covid-19 Sejak 8 Desember 2020, DPR telah memperketat protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Setiap tamu yang berkunjung ke Gedung DPR, MPR dan DPD wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 melalui rapid test atau swab test dengan hasil negatif, paling lama 7 hari sebelum berkunjung. 

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama SJ/21604/SETJEN DPR RI/UM.04/12/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Mitra Kerja/Tamu/Orang yang Berkunjung ke MPR/DPR/DPD RI. Surat tersebut diteken oleh Plt Kepala Biro Umum Sekjen MPR RI, Ma’ruf Cahyono, Kepala Biro Umum Sekjen DPR RI Djustiawan Widjaya dan Kepala Biro Umum Sekjen DPD RI, Rahman Hadi pada 8 Desember 2020. 

Berikut 6 poin protokol kesehatan Covid-19 dalam Surat Edaran tersebut yang wajib dipatuhi setiap tamu, mitra kerja dan orang yang berkunjung ke DPR : 

1. Setiap tamu wajib membawa/menunjukkan hasil tes skrining Covid-19 paling lama 7 (tujuh) hari sebelum berkunjung. Mitra/tamu diizinkan masuk ke lingkungan apabila hasil skrining melalui rapid test dinyatakan IgG dan IgM non reaktif atau hasil swab test (antigen/PCR) dinyatakan negatif. 

2. Setiap tamu wajib selalu menggunakan masker dan menjaga kebersihan tangan serta mengikuti dan menaati arahan-arahan petugas Satgas Covid-19 Kesetjenan. 

3. Setiap tamu wajib menyerahkan identitas diri, nomor kontak pribadi, dan alamat domisili, serta mengisi buku kehadiran tamu. 

4. Jumlah mitra/tamu tidak melebihi kapasitas ruangan (menyesuaikan dengan jumlah tamu yang diundang) untuk selalu menjaga jarak. 

5. Tamu yang diundang wajib menunjukkan undangan untuk dapat diizinkan masuk. 

6. Petugas berhak tidak mengizinkan tamu memasuki area gedung MPR/DPR/DPD jika point 1 sampai 5 tidak ditaati

Berita Lainnya

Index